PBNU Harus Tegaskan Administratif Anak di Luar Nikah

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama diharapkan memberikan putusan status administrasi terutama akta kelahiran bagi anak-anak yang lahir di luar nikah. Status hukum positif itu sangat dibutuhkan untuk pelbagai keperluan masa depan mereka.

Demikian dikatakan Wakil Koordinator Bidang Organisasi PP Fatayat NU Siti Soraya Devi Zaeni kepada NU Online per telepon, Selasa (4/3) siang.

Status hukum positif berupa akta kelahiran akan menentukan nasib anak itu ke depan. Karena, negara ini berlandaskan hukum di mana segala aspek kehidupan di dalamnya memerlukan persyaratan-persyaratan administrasi, kata Soraya Devi.

“Bagaimana pun anak yang lahir di Indonesia memiliki hak hidup dan hak perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Soraya Devi.

Sementara, status hukum anak yang terlahir itu perlu dipertegas dengan pengeluaran akta kelahiran yang dijamin undang-undang. Karenanya, PBNU perlu mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang khusus menyangkut status anak baik karena nikah siri atau hubungan di luar nikah, tambah Soraya Devi.

Ia menambahkan, jaminan status hukum anak itu kini ditunggu oleh masyarakat umum. Karena, persoalan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sudah sangat mendesak. PBNU perlu mengambil peran konkret terkait kemaslahatan umum semacam itu. (Alhafiz Kurniawan/NU Online)

Silahkan berkomentar dengan menggunakan kata-kata yang baik dan menjaga tatakrama (sopan santun). Mari kita junjung tinggi Akhlaqul Karimah. Cantumkan Identitas dengan jujur. Terima kasih atas pengertian Anda.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال